(1) Dinas Peternakan dan Perikanan sebagaimana dimaksdu dalam pasal 2 mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Pertanian pada Sub Bidang Peternakan serta Bidang Kelautan dan Perikanan dan tugas pembantuan.
(2) Dinas Peternakan dan Perikanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pertanian pada sub bidang peternakan serta bidang kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian pada sub bidang peternakan serta bidang kelautan dan perikanan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian pada sub bidang peternakan serta bidang kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang pertanian pada sub bagian peternakan serta bidang kelautan dan perikanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.